Bandung- Hendar tertangkap basah diduga mencuri tas berwarna hijau milik wartawan kompas bernama Indira. Hendar di tangkap oleh satuan pengamanan setempat dan di bawa ke kantor polisi terdekat . kamis (19/3)
Kemarin sore Hendar di adili di pengadilan Negeri Kota Bandung dan telah di di tetapkan statusnya menjadi tersangka dengan barang bukti berupa Tas berwarna hijau, satu unit tablet bermerek Samsung, kaca mata, dan dompet berisi satu juta rupiah. Barang bukti tersebut masih utuh dan masih di amankan.
“Menyatakan terdakwa Hendar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian barang. Menjatuhkan pidana satu tahun penjara” . senin (23/3)
Hendar di jatuhi hukuman satu tahun penjara. Namun Hakim ketua dan Hakim anggota memberikan keringanan hukuman menjadi tujuh bulan penjara. Mengingat hendar baru kali ini mencuri dan berurusan dengan hukum. (Risma T/ BANDOENGNEWS)
About Syed Faizan Ali
Faizan is a 17 year old young guy who is blessed with the art of Blogging,He love to Blog day in and day out,He is a Website Designer and a Certified Graphics Designer.
0 komentar:
Posting Komentar